Praktik Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji
Untuk membekali calon Jamaah Haji, KUA Kecamatan Sokaraja menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Selamat Datang KUA Sokaraja
Kami siap melayani Anda denngan setulus hati
Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin
Untuk membekali calon pengantin yang akan mengarungi bahtera rumah tangga, KUA Sokaraja menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan secara berkala.
Manfaatkan Layanan WA Auto Respon
Dengan hanya mengetik INFO kirim ke nomor WA Center KUA Sokaraja, Anda bisa memilih dan mengetahui layanan-layanan di KUA Kecamatan Sokaraja.
5 Budaya Kerja Kemenag RI
Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, 5 Budaya Kerja Kementerian Agama sebagai nilai yang harus diimplementasikan dalam melaksanakan tugas sebagai ASN.
Jumat, 04 November 2022
Sosialisasi e-AIW Kankemenag Banyumas
Rabu, 02 November 2022
Selasa, 12 Juli 2022
Pisah-Sambut Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sokaraja
Sokaraja-Selasa, 12/07/2022. Kantor Urusan Agama Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas mengadakan acara Pisah-Sambut Penyuluh Agama Islam Fungsional dari Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sokaraja H.Faisal Riza, S.Ag., MSI yang telah dilantik menjadi Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Banyumas yang digantikan oleh Taufiq Hidayatulloh, SHI selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sokaraja yang baru, merangkat dengan Kecamatan Purwokerto Timur. Acara yang dilaksanakan di Aula Manasik Haji KUA Kecamatan Sokaraja pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sokaraja beserta Penghulu dan para Japelnya, serta Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAH) Kecamatan Sokaraja.
Dalam kesempatan itu Kepala KUA Kecamatan Sokaraja Umar Abidin, SHI, MSI menyampaikan ucapan terimakasih dan permohonan maaf kepada H. Faisal Riza, "kami atas nama keluarga besar KUA Kec. Sokaraja mengucapkan selamat dan terimakasih banyak atas kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya di KUA Sokaraja, mengkoordinir teman-teman PAH KUA Sokaraja, sinergi dengan berbagai pihak, sehingga tugas dan fungsi KUA dibidang penerangan agama Islam dan tugas-tugas kepenyuluhan dan keagamaan lainnya dapat terlaksana dengan baik Semoga dengan dilantiknya beliau menjadi Penyelenggara Zawa, kita doakan beliau dapat melaksanakan amanah dengan baik, meningkat kariernya dan makin bermanfaat bagi ummat." tutur Umar dalam sambutannya.
Kemudian kepada Penyuluh Agama Islam yang baru di KUA Kecamatan Sokaraja, Taufiq Hidayatulloh, Umar juga menyampaikan selamat datang dan menyampaikan harapannya dapat bergabung bersinergi bersama-sama dengan semua komponen, Pegawai KUA Kecamatan Sokaraja beserta semua Penyuluh Agama Islam Non PNS bisa melaksanakan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sokaraja khususnya dibidang keagamaan.
Pada akhir acara ini dilaksanakan penyerahan memory jabatan dari Penyuluh Agama Islam yang lama ke Penyuluh Agama Islam yang baru, penyerahan kenang-kenangan dan foto bersama dilanjutkan ramah tamah. (umar)
Kamis, 30 Juni 2022
Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H
Berdasarkan Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. (Sumber: www.kemenag.go.id)
Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H tanggal 10 Juli 2022
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," imbuh Wamenag.
Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.
"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.
Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.
Sidang isbat awal Zulhijah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.
Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren. (Sumber: www.kemenag.go.id)
Rabu, 29 Juni 2022
BIMWIN Angkatan 20 KUA Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor
Sokaraja - Rabu (29/06/2022). Bertempat di Gedung Aula Manasik KUA Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dilaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) angkatan ke-20 KUA Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor yang berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 29 dan 30 Juni 2022. Peserta hadir pada kegiatan tersebut 15 pasang Calon Pengantin (Catin) atau 30 orang yang akan menikah di bulan Juli 2022.
Kepala KUA Kecamatan Sokaraja Umar Abidin, SHI, MSI. dalam sambutan sekaligus pembukaannya mengatakan betapa pentingnya pelaksanaan Bimwin bagi calon pengantin, untuk itulah diharapkan seluruh peserta mengikuti dengan baik kegiatan Bimbingan Perkawinan selama dua hari. “Kegiatan Bimwin ini untuk membekali pengetahuan dan ketrampilan para calon pengantin. Semoga kegiatan selama dua hari ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta atau calon pengantin dalam menapaki kehidupan rumah tangga, dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah serta maslahah ”, Kata Umar.
Sokaraja - Rabu (29/06/2022). Bertempat di Gedung Aula Manasik KUA Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dilaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) angkatan ke-20 KUA Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor yang berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 29 dan 30 Juni 2022. Peserta hadir pada kegiatan tersebut 15 pasang Calon Pengantin (Catin) atau 30 orang yang akan menikah di bulan Juli 2022.
Fasilitator dan narasumber pada Bimwin angkatan 20 ini adalah H. Nastholih, S.Ag., M.Pd.I dengan materi Mempersiapkan Keluarga Sakinah dan materi Memenuhi Kebutuha Keluarga dan Mengelola Keuangan Keluarga, lalu Amin Supangat,S.Sos.I dengan materi Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga. Adapun materi Menjaga Kesehatan Reproduksi diisi oleh narasumer dari Dinkes/ Puskesmas Sokataja 2 dan materi Mempersiapkan Generasi Berkualitas diampu oleh narasumber dari BKKBN/PL KB Kecamatan Sokaraja. (umar).
Senin, 27 Juni 2022
Layanan yang Disiapkan Pemerintah untuk Jemaah Haji Indonesia
Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah terus berupaya
memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Ada sejumlah
layanan yang telah disiapkan dan berharap jemaah haji Indonesia dapat
mengoptimalkannya.
"Di Madinah dan Makkah, seluruh jemaah haji diberikan
layanan makan tiga kali sehari, air mineral dan air zamzam,"
terang kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin saat
memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin
(27/6/2022).
Fauzin, biasa ia disapa, melanjutkan bahwa pemerintah juga
menyediakan layanan berupa paket ziarah melalui Muassasah Adilla di
Madinah. "Di bandara King Abdul Aziz Jeddah juga diberikan layanan
konsumsi 1 kali makan," kata Akhmad Fauzin.
Selain itu, kata Fauzin, pemerintah juga menyediakan
transportasi bus shalawat yang bermanfaat untuk antar jemput jemaah dari
tempat hotel ke Masjidil Haram, pergi pulang. "Di sekitar Masjid Nabawi
dan Masjidil Haram, juga disiapkan petugas sektor khusus yang selalu bersiaga
24 jam untuk memberikan perlindungan terutama Jemaah yang tersesat dari
rombongannya," kata Akhmad Fauzin.
Tidak hanya itu, jelas Akhamd Fauzin, setiap harinya di
Makkah juga dilaksanakan pembimbingan manasik dan konsultasi ibadah lainnya.
"Di bidang kesehatan, pemerintah memberikan layanan pengecekan kesehatan
rutin melalui PPIH kloter masing-masing, di samping menyediakan Klinik
Kesehatan Haji Indonesia di Madinah dan Makkah. Dan bagi jemaah sakit,
pemerintah memberikan pendampingan dan pembimbingan setiap harinya," jelas
Akhmad Fauzin.
Akhmad Fauzin mengimbau seluruh jemaah agar memanfaatkan seluruh fasilitas dan
layanan yang telah disediakan serta mematuhi segala aturan. "Berhubung
waktu pelaksanaan puncak haji semakin dekat, pemerintah juga mengimbau, agar
jemaah cukupkan istirahat, makan tepat waktu, selalu menjaga kebugaran dan
kesehatan," pesan Akhmad Fauzin.
Sumber: www.kemenag.go.id